Sunday, 18 December 2016

Posted by Admin On 04:54
Apa Beda Izin Depkes Dengan Izin POM ??

Suatu perusahaan atau usaha yang akan mengeluarkan atau memasarkan suatu produk mulai dari makanan, minuman, jamu dan obat-obatan tentu harus terjamin keaslian dan kualitasnya karena apa yang dipasarkan oleh suatu usaha itu langsung dikonsumsi oleh masyarakat sehingga apa yang dipasarkan harus resmi dan aman untuk dikonsumsi. Untuk suatu produk tersebut harus memiliki Surat izin pemasaran produk. Mengingat banyak produk-produk bebas yang ILLEGAL sehingga membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi. Nah biasanya 2 badan izin resmi yang menaungi produk yang dipasarkan aman dan legal yaitu IZIN DEPKES dan IZIN BPOM. Antara kedua badan resmi ini memiliki perbedaan dalam fungsi kerjanya, yaitu

======================
IZIN DEPKES

Suatu izin yang di peruntukan untuk memberikan perizinan industri Rumah tangga dengan kriteria produk yg di hasilkan.

Ketentuan larangan DEPKES mengeluarkan produk apabila produk berupa :

- Susu dan hasil olahan
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan yang memerlukan penyimpanan beku.
- Pangan bayi
- Minuman alkohol
- Air minum kemasan

Pangan lain yang memiliki standart SNI dan BPOM

Izin DEPKES ini dikeluarkan oleh Lembaga Dinas Kesehatan daerah setempat baik dari kota maupun kabupaten. Dengan ciri izin depkes yaitu “Depkes RI P-IRT No.XXXXX” artinya Departemen Kesehatan RI Pangan Industri Rumah Tangga.

Ijin PIRT dari DEPKES akan diberikan untuk ISR (industri skala rumahan) dengan omzet dibawah 10 juta seperti produk makanan yang berasal dari usaha rumah tangga / industri rumahaan misalnya krupuk, kripik, sambal dan lainnya.

Perbedaan Ijin Skala P-IRT dengan ijin Depkes yaitu dimana Ijin Skala P-IRT dikeluarkan untuk Ijin Produk Sekala RUMAH Tangga/Industri Kecil. Sedangkan Nomor ijin Depkes dikeluarkan OLEH Dinas Kesehatan Daerah Setempat (Kota/Kabupaten).

==================
IZIN BPOM

BPOM singkatan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan merupakan satu lembaga tertinggi diindonesia yang bertugas dalam pengawasan peredaran obat- obatan dan makanan di indonesia. Lembaga ini seperti hal nya lembaga pengawasan produk pangan dan obat yang ada di Amerika Serikat yang dikenal dengan FDA (Food And Drug Administration).

Bisa dibilang Lembaga BPOM merupakan lembaga tertinggi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang akan memasarkan produk seperti obat-obatan, kosmetik, dan Suplemen makanan baik penjualan secara langsung maupun secara MLM. Lembaga BPOM bertugas untuk mengawasi dan mengatur peredaran atau pemasaran Obat, makanan, Minuman, Kosmetik, Suplemen dan jamu yang ada di indonesia.

Perlu yang diingat Ijin BPOM bukan termasuk ijin DEPKES/ DINKES. Pemerintah memang sengaja memisahkan antara ijin DEPKES dengan Ijin BPOM karena tujuannya memang baik supaya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan dalam mengeluarkan ijin suatu produk makanan, minuman dan obat bisa lebih ditingkatkan.

Untuk pendaftaran makanan dan minuman untuk wilayah indonesia langsung ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan / BPOM. Untuk itu pemasaran makanan dalam negri diperlukan fotokopi izin industri dari departemen perindustrian dan perdagangan.

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh kepala BPOM no. HK.00.05.1.23.3516 yang menjelaskan mengenai izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan lainnya yang mengandung beberapa bahan tertentu atau mengandung alkohol.

Jenis nomor ijin BPOM ada 2 macam yaitu nomor SP, MD atau nomor ML dengan diikutti beberapa digit angka.

SP (Sertifikat penyuluhan), adalah nomor pendaftaran yang khusus diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan dibawah pengawasan langsung dari DINKES kota setempat.

Nomor MD diberikan kepada produsen makanan atau minuman yang memiliki modal besar hingga mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Nomor ML diberikan ke produk makanan atau minuman olahan dari produk impor baik kemasan langsung atau kemasan ulang.

================

MILAGROS TAK ADA IJIN DINKES DIKARENAKAN :

-Produk AMDK (Tak perlu ijin Dinkes)
- Skala usaha milagros adalah skala industri, bukan rumahan maka izin nya BPOM, kode MD
- Karena sudah memiliki izin POM dan SNI tak perlu izin dinkes.
- karena produknya mahal dan khasiatnya yang sudah terbukti, maka bukti amanahnya bisnis Milagros, adalah menggunakan izin dari badan yang paling tinggi, justeru aneh bila ada produk klaimnya berjuta manfaat menyembuhkan, harga selangit, tapi izin nya hanya izin DINKES yang harusnya hanya boleh untuk izin industri skala rumahan, sebagai pembeli kita wajib kritis terhadap klaim sebuah produk. (Repost oleh Bambang Ramadhi)

Masih ragu dengan Milagros?
Badan Anda butuh Khasiatnya, Dompet anda butuh bisnis amanahnya.

Jika masih ragu, bs di cek di internet ya...Cek BPOM..
Milagros product yg brmanfaat, alkaliny alami..bukan akal2an looh..
Milagros...Go Miracle 1000x

Anda belum tahu apa itu Milagros dan dahsyatnya peluang bisnisnya? Hub:
Iwan KISWANTO
HP/WA 08532333447500
PIN BBM: 2C06E517/ 335A6212
IG/ Twitter: @KisKiswanto
Add FB: www.facebook.com/Kis1To
Like & Share:
Fanpage 1: Milagros Surabaya Pusat
Fanpage 2: Milagros Pasti Sehat
Fanpage 3: Keajaiban Milagros
Join Our Group On FB: Bos Milagros Indonesia
Support: http://www.milagrospastisehat.com/
#BosMilagros







0 comments:

Post a Comment